Menafkahkan Harta di Jalan Allah
Seperti yang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an surat
Al-Baqarah pada ayat 261 yang menjelaskan mengenai perumpamaan orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah. Dan kali ini kita akan membahas hal
tersebut ala TKJjunior. Dan berikut arti dari surat Al-Baqarah ayat 261 :
261. “Perumpamaan orang
yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan
tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah Melipatgandakan bagi
siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Saya akan menjelaskan sedikit demi sedikit pada sobat
sekalian mengenai penjelasan dari ayat tersebut. Yaitu seperti yang saya
singgung sebelumnya, bahwa ayat ini menjelaskan tentang perumpamaan orang yang
menginfakkan hartanya di jalan Allah. Dan seperti yang kita tahu di ayat
tersebut diatas, maka kita bisa mengambil sebuah kesimpulan yang sangat simpel,
saya ambilkan sebuah contoh. Seseorang menginfakkan sebagian uangnya,
katakanlah Rp.10.000, maka dari penjelasan ayat di atas bisa kita lihat bahwa
Allah melipatgandakan uangnya yang Rp.10.000 menjadi Tujuh tangkai yang artinya dikalikan dengan tujuh, menjadi
Rp.70.000 dan dari tujuh tangkai tersebut, setiap tangkainya ada seratus biji,
yang artinya Rp.70.000 tersebut dikalikan dengan 100, karena di setiap tangkai
yang tumbuh berisi 100 biji, maka hasilnya Rp.700.000, bayangkan betapa Maha
Kayanya Allah. Wallahua’lam.
Akhir kata
Mungkin cukup sekian dakwah ala TKJjunior kali ini, bila ada
salah kata mohon di maklumi, cukup sekian dan Terima Kasih.
Bagikan
Cara-cara penggunaan harta dan hukum-hukumnya.
4/
5
Oleh
Unknown