Tuesday 5 April 2016

Cara-cara penggunaan harta dan hukum-hukumnya.

Menafkahkan Harta di Jalan Allah

Seperti yang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah pada ayat 261 yang menjelaskan mengenai perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Dan kali ini kita akan membahas hal tersebut ala TKJjunior. Dan berikut arti dari surat Al-Baqarah ayat 261 :

Cara-cara penggunaan harta dan hukum-hukumnya.261. “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah Melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Saya akan menjelaskan sedikit demi sedikit pada sobat sekalian mengenai penjelasan dari ayat tersebut. Yaitu seperti yang saya singgung sebelumnya, bahwa ayat ini menjelaskan tentang perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Dan seperti yang kita tahu di ayat tersebut diatas, maka kita bisa mengambil sebuah kesimpulan yang sangat simpel, saya ambilkan sebuah contoh. Seseorang menginfakkan sebagian uangnya, katakanlah Rp.10.000, maka dari penjelasan ayat di atas bisa kita lihat bahwa Allah melipatgandakan uangnya yang Rp.10.000 menjadi Tujuh tangkai yang artinya dikalikan dengan tujuh, menjadi Rp.70.000 dan dari tujuh tangkai tersebut, setiap tangkainya ada seratus biji, yang artinya Rp.70.000 tersebut dikalikan dengan 100, karena di setiap tangkai yang tumbuh berisi 100 biji, maka hasilnya Rp.700.000, bayangkan betapa Maha Kayanya Allah. Wallahua’lam.

Akhir kata

Mungkin cukup sekian dakwah ala TKJjunior kali ini, bila ada salah kata mohon di maklumi, cukup sekian dan Terima Kasih.

Bagikan

Jangan lewatkan

Cara-cara penggunaan harta dan hukum-hukumnya.
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Pilih sistem komentar yang Anda sukai..

2 comments :

Berkomentarlah dengan bijak & sesuai dengan artikel diatas